blog

Saronggi, 27 Juli 2026 – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi, Abdurrahman, memberikan bimbingan dan penyuluhan perkawinan kepada pasangan calon pengantin (catin) Syaiful dan Revyasih, warga Desa Tanjung, di Kantor KUA Saronggi, Senin (27/7).

Dalam penyuluhan tersebut, Abdurrahman menjelaskan peran dan tanggung jawab istri dalam kehidupan rumah tangga, mulai dari menaati suami dalam perkara yang baik, menjaga kehormatan diri dan harta keluarga, hingga mengelola urusan rumah tangga secara bijaksana.

"Istri dianjurkan mengikuti arahan suami selama tidak bertentangan dengan ajaran agama. Begitu pula suami harus menjadi imam yang baik. Peran ini dijalankan bersama sebagai wujud kerja sama yang kokoh untuk menciptakan keluarga yang harmonis, rukun, dan penuh keberkahan," ujarnya.

Bimbingan ini merupakan bagian dari layanan KUA Kecamatan Saronggi dalam membekali calon pengantin dengan pemahaman mengenai hak dan kewajiban suami istri sebagai bekal membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Kontributor: Abdurrahman