blog

Kalianget, 14 Juli 2026 – Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kalianget memberikan bimbingan perkawinan kepada pasangan calon pengantin asal Desa Kalimo'ok, Selasa (14/7), di Kantor KUA Kalianget. Kegiatan ini merupakan pembekalan wajib sebelum pelaksanaan akad nikah sebagai upaya mewujudkan keluarga sakinah.

Penyuluh Agama Islam, Zaiful Anam, menyampaikan materi tentang tugas dan tanggung jawab suami istri dalam perspektif Islam. Ia menjelaskan bahwa suami berkewajiban menjadi pemimpin keluarga, memberi nafkah lahir dan batin, serta melindungi keluarga, sedangkan istri berperan menjaga kehormatan, mengelola rumah tangga, dan menjadi pendidik pertama bagi anak-anak.

Selain itu, calon pengantin juga dibekali pemahaman mengenai pentingnya komunikasi yang baik, saling menghormati, dan kemampuan mengelola emosi sebagai kunci membangun rumah tangga yang harmonis. Menurut Zaiful Anam, banyak persoalan keluarga berawal dari kurangnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban masing-masing pasangan.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan buku pedoman calon pengantin sebagai bahan pembelajaran di rumah. Diharapkan, bekal ilmu yang diberikan dapat menjadi fondasi kuat bagi pasangan dalam membangun keluarga yang harmonis, kokoh, dan diridhai Allah SWT.

Kontributor: ZA Anam