blog

Kalianget, 29 Juni 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalianget menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh area pelayanan sebagai wujud komitmen menciptakan lingkungan kerja dan layanan yang sehat, nyaman, serta bebas asap rokok.

Penerapan KTR ditandai dengan pemasangan stiker "Anda Memasuki Kawasan Tanpa Rokok" di sejumlah titik strategis, seperti ruang tunggu, loket pelayanan nikah, dan selasar kantor. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep Nomor B-74/Kk.13.23.06/BA.01.1/06/2026 tentang penerapan Kawasan Tanpa Rokok.

Kepala KUA Kalianget, Habari, mengatakan pihaknya juga menyediakan area khusus merokok di samping kantor, di luar zona pelayanan, sebagai bentuk penerapan aturan yang tetap humanis. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan menjaga kenyamanan pengunjung tanpa mengabaikan kebutuhan perokok.

Melalui kebijakan ini, KUA Kalianget berharap tercipta budaya kerja yang sehat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Lingkungan yang bebas asap rokok diharapkan memberikan kenyamanan bagi seluruh pengunjung, terutama ibu hamil, lansia, dan anak-anak yang datang mengakses layanan di KUA.

Kontributor: ZA Anam