blog

Kab. Sumenep (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep melaksanakan evaluasi serapan anggaran sampai dengan 7 September 2026 sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program dan kegiatan berjalan efektif, tepat sasaran, serta sesuai target yang telah ditetapkan. Dalam laporan evaluasi, Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Muh. Rifa’i Hasyim menyampaikan perkembangan realisasi anggaran masing-masing satuan kerja. Berdasarkan hasil evaluasi, serapan anggaran tertinggi dicapai oleh MAN sebesar 82,09 persen, sedangkan serapan terendah berada pada Setjen sebesar 61,95 persen. Hasil evaluasi tersebut menjadi bahan tindak lanjut bagi seluruh satuan kerja untuk meningkatkan percepatan realisasi anggaran, khususnya bagi satker yang capaian serapannya masih perlu ditingkatkan. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan Zona Integritas (ZI) melalui pengelolaan anggaran yang tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Kepala Kemenag Sumenep, Abdul Wasid, menyampaikan agar capaian serapan anggaran pada triwulan ini terus dimaksimalkan dan menjadi pijakan untuk meningkatkan realisasi pada triwulan berikutnya. Ia mengapresiasi langkah pendampingan yang dilakukan oleh perencana, bendahara, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terutama dalam memberikan pendampingan penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai bagian dari upaya mempercepat realisasi anggaran. “Kita harus terus berkolaborasi dan saling mendampingi agar serapan anggaran sesuai target, tepat waktu, dan tetap memperhatikan ketepatan administrasi serta akuntabilitas,” ujarnya. Ia berharap seluruh satuan kerja segera menindaklanjuti hasil evaluasi, meningkatkan koordinasi, serta mempercepat penyelesaian administrasi agar serapan anggaran pada triwulan ini dan triwulan berikutnya dapat betul-betul maksimal. Menurutnya, percepatan serapan anggaran harus berjalan seiring dengan komitmen Zona Integritas, sehingga pengelolaan anggaran semakin transparan, akuntabel, bebas dari penyimpangan, dan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas layanan Kementerian Agama kepada masyarakat.(Ss)