Kalianget, 29 Juni 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalianget menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh area layanan sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan pelayanan yang sehat. Penerapan ini mendapat supervisi langsung dari Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Moh. Mabrur.
Dalam kunjungannya pada Senin (29/6), Moh. Mabrur meninjau ruang layanan, aula nikah, hingga area khusus merokok di sisi luar kantor. Ia mengapresiasi langkah cepat KUA Kalianget dalam menindaklanjuti Surat Edaran Kemenag Sumenep tentang penerapan KTR di lingkungan kerja.
Kepala KUA Kalianget, Habari, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan pelarangan total, melainkan pengaturan agar aktivitas merokok tidak mengganggu kenyamanan masyarakat yang datang memperoleh layanan. Perokok diarahkan menggunakan area khusus yang telah disediakan di luar zona pelayanan.
Moh. Mabrur berharap langkah KUA Kalianget dapat menjadi contoh bagi KUA lain di Kabupaten Sumenep. Menurutnya, penerapan KTR harus dilakukan secara tegas namun tetap humanis dengan menyediakan fasilitas yang layak serta terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya lingkungan bebas asap rokok.
Kontributor: ZA Anam