blog

Sumenep – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep menetapkan Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah sebagai Satuan Pendidikan Ramah Anak (SPRA) pada Rabu, 14 Januari 2026. Kegiatan penetapan tersebut dilaksanakan di Aula I Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep.

Penetapan Satuan Pendidikan Ramah Anak ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama Kabupaten Sumenep dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Melalui program ini, satuan pendidikan diharapkan mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak dalam proses pembelajaran.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep, Abdul Wasid, menegaskan bahwa satuan pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan kepribadian peserta didik sejak usia dini. Oleh karena itu, RA dan Madrasah dituntut untuk tidak hanya fokus pada aspek akademik, tetapi juga memberikan perlindungan serta ruang tumbuh kembang yang sehat bagi anak.

Beliau juga mengajak seluruh kepala RA dan Madrasah beserta tenaga pendidik untuk mendukung dan mengimplementasikan prinsip-prinsip pendidikan ramah anak secara berkelanjutan. Dengan penetapan ini, diharapkan kualitas layanan pendidikan di lingkungan Kemenag Kabupaten Sumenep semakin meningkat dan mampu mencetak generasi yang berakhlak mulia, berprestasi, serta berkepribadian baik.