blog

Sumenep (10/4/2025) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Abdul Wasid, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang digelar pada Rabu, 9 April 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kediaman Bupati Sumenep dan turut dihadiri oleh Bupati Sumenep serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep.

Rakor ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar instansi dalam rangka mempercepat proses legalisasi tanah-tanah wakaf di wilayah Kabupaten Sumenep, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf masyarakat.

Kepala Kantor Kemenag Kab. Sumenep, Abdul Wasid menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga dan mengamankan aset umat. “Tanah wakaf merupakan amanah yang harus dikelola dengan baik dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Sertifikasi menjadi langkah strategis dalam menjamin keberlanjutan fungsi sosial keagamaan dari tanah wakaf tersebut,” ujar Abdul Wasid.

Bupati Sumenep juga menyampaikan dukungannya terhadap program percepatan ini, dan menekankan bahwa pemerintah daerah siap memfasilitasi proses koordinasi lintas sektor demi tercapainya target sertifikasi yang optimal.

Sementara itu, Kepala BPN Sumenep menyampaikan berbagai langkah teknis yang telah disiapkan, termasuk penyederhanaan proses administratif dan pendampingan langsung kepada para nadzir (pengelola wakaf).

Melalui rakor ini, diharapkan kolaborasi antara Kantor Kemenag, Pemerintah Daerah, dan BPN dapat terus diperkuat, sehingga percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Sumenep dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.