blog

Batang-Batang, 25 Juni 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang-Batang menghadirkan layanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan pengantin baru sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan mempermudah pengurusan administrasi kependudukan. Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengurus perubahan data secara terpisah ke instansi lain setelah akad nikah.

Staf KUA Batang-Batang, Vina Nuru Rahmatillah, menjelaskan bahwa inovasi tersebut merupakan bentuk komitmen KUA dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Setelah akad nikah, pasangan dapat langsung mengajukan permohonan pembuatan KK baru melalui layanan terpadu yang tersedia di KUA.

Untuk pengurusan KK, pasangan cukup melampirkan salinan Buku Nikah, fotokopi KK suami dan istri, serta fotokopi ijazah terakhir. Berkas kemudian diverifikasi oleh petugas KUA dan diteruskan secara daring ke instansi terkait, sehingga KK baru dapat diterbitkan paling lambat dalam tiga hari kerja.

Salah satu warga penerima layanan, Muawana, mengaku sangat terbantu dengan kemudahan tersebut. KUA Batang-Batang pun berharap layanan ini dapat menjangkau seluruh pasangan pengantin di wilayahnya sekaligus mendukung percepatan pemutakhiran data kependudukan masyarakat.

Kontributor: Matlaie