Gapura, 3 September 2026 - Kelengkapan administrasi menjadi bagian penting dalam proses pencatatan pernikahan. Selain memenuhi ketentuan, administrasi pernikahan merupakan bukti legalitas yang memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan keluarga.
Pengadministrasi Persuratan KUA Kecamatan Gapura, Mulyadi, menegaskan bahwa administrasi pernikahan tidak boleh dipandang sekadar sebagai pelengkap. “Pentingnya administrasi pernikahan, bukan sekadar pelengkap tetapi bukti legalitas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Gapura, Ahsanus Zalif, menyampaikan bahwa tertib administrasi merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi keluarga. Ia mengingatkan calon pengantin agar memastikan seluruh dokumen dan persyaratan pernikahan dipenuhi sesuai ketentuan.
KUA Kecamatan Gapura terus mendorong calon pengantin untuk memahami pentingnya tertib administrasi sejak awal proses pendaftaran. Dengan pencatatan yang lengkap dan benar, pasangan memperoleh dokumen resmi yang dapat menjadi dasar legalitas serta mendukung berbagai keperluan administrasi keluarga di kemudian hari.
Kontributor: Marzuki