Kalianget, 28 Juli 2026– Kantor Urusan Agama (KUA) Pusaka Kecamatan Kalianget melayani permohonan duplikat buku nikah dari seorang warga Desa Kalimook yang kehilangan dokumen pernikahannya. Duplikat tersebut dibutuhkan sebagai salah satu syarat pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Agama, Selasa (28/7).
Pemohon mengaku telah ditinggalkan suaminya selama tiga tahun tanpa kejelasan status. Selama itu pula ia tidak memperoleh nafkah lahir maupun batin, namun juga tidak pernah diceraikan. Karena buku nikah asli hilang, ia mengurus penerbitan duplikat di KUA agar proses hukumnya dapat berjalan.
Tak hanya itu, perempuan yang mendampinginya juga berencana mengajukan gugatan cerai dengan alasan serupa. Ia mengaku telah dua tahun ditelantarkan suaminya tanpa nafkah maupun kepastian status. Keduanya mendapat pelayanan di meja Front Office KUA Kalianget dengan pendekatan yang ramah dan empatik.
Petugas KUA Kalianget menjelaskan, penerbitan duplikat buku nikah dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, fotokopi KTP, serta melalui verifikasi data arsip pernikahan. KUA menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan administrasi keagamaan yang mudah, cepat, dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dokumen hukum.
Kontributor: ZA Anam