blog

Kalianget, 6 Juli 2026 – KUA Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, melakukan pengecekan berkas pasangan calon pengantin (catin) yang telah memperoleh dispensasi nikah dari Pengadilan Agama Sumenep, Senin (6/7), sebagai bagian dari upaya menjaga tertib administrasi.

Pemeriksaan dilakukan oleh staf KUA Kalianget, Walid Fashiul Fajri, dengan meneliti kelengkapan dokumen pasangan, yakni calon pengantin pria berusia 18 tahun 10 bulan asal Talango dan calon pengantin perempuan berusia 18 tahun 2 bulan asal Kalianget Timur.

Walid menjelaskan, setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan valid, pasangan akan dijadwalkan mengikuti bimbingan perkawinan sebagai bekal membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Melalui pemeriksaan yang cermat, KUA Kalianget berkomitmen memastikan setiap proses pernikahan, termasuk yang melalui dispensasi nikah, berlangsung sesuai ketentuan hukum, syariat, dan administrasi yang berlaku.

Kontributor: ZA Anam