Kalianget, 23 Juli 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalianget melakukan pengecekan kesesuaian data buku register nikah manual dengan data pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), Kamis (23/7).
Verifikasi dilakukan secara teliti dengan mencocokkan setiap data, mulai dari identitas calon pengantin, tanggal lahir, nomor register, hingga tanggal pelaksanaan akad nikah. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh data tercatat lengkap, benar, dan valid.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara buku register dan SIMKAH, petugas langsung melakukan perbaikan agar tidak terjadi kesalahan administrasi di kemudian hari.
Melalui pengecekan rutin tersebut, KUA Kalianget terus memperkuat tertib administrasi dan kualitas layanan. Data yang akurat diharapkan mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat serta siap dipertanggungjawabkan dalam setiap proses pemeriksaan maupun audit.
Kontributor: ZA Anam