blog

Pasongsongan, 1 Juli 2026 — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasongsongan mendampingi pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Ula Al Furqon, Dusun Benteng, Desa Panaongan. Pendampingan diberikan kepada pengurus MDT, Abd. Kadir, dalam melengkapi persyaratan administrasi wakaf.

Penyuluh Agama Islam KUA Pasongsongan, Amirul Khatib, memberikan penjelasan mengenai prosedur dan tahapan penerbitan AIW sesuai ketentuan yang berlaku. Layanan ini merupakan bagian dari komitmen KUA dalam menghadirkan pelayanan perwakafan yang mudah, cepat, dan akuntabel.

Kepala KUA Pasongsongan, Siti Mustaqillah, menegaskan bahwa Akta Ikrar Wakaf penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf agar terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.

Abd. Kadir mengapresiasi pelayanan yang diberikan KUA Pasongsongan karena dinilai ramah, jelas, dan memudahkan proses pengurusan. Melalui layanan ini, KUA Pasongsongan terus mendukung tertib administrasi perwakafan demi pengelolaan aset keagamaan yang lebih baik.

Kontributor: Abdul Adim