Pasongsongan, 8 September 2026 - Kantor Urusan Agama (KUA) Pasongsongan memperkuat pelayanan administrasi wakaf melalui pendampingan proses pensertifikatan tanah wakaf untuk Masjid Al Muhajirin hingga penyerahan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep. Proses tersebut dikawal Penyuluh Agama Islam KUA Pasongsongan, Abdul Adim Yasin, Amirul Khatib, dan Abd. Wasik.
Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses administrasi wakaf berjalan tertib dan sesuai tahapan, mulai dari Akta Ikrar Wakaf (AIW) melalui KUA hingga pengurusan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep. Langkah ini sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf masyarakat.
Kepala KUA Pasongsongan, Siti Mustaqillah, menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak yang terlibat. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam urusan wakaf, mulai dari ikrar wakaf, kelengkapan administrasi hingga proses sertifikasi. Wakaf merupakan amanah umat yang harus kita jaga, baik dari sisi kemanfaatan maupun kepastian hukumnya,” ungkapnya.
KUA Pasongsongan berharap pelayanan wakaf dapat terus dilakukan secara profesional, tertib, dan akuntabel. Dengan kepastian hukum yang jelas, aset wakaf diharapkan terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan serta kemaslahatan masyarakat.
Kontributor: Abdul Adim