blog

Pasongsongan, 21 Juli 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasongsongan kembali memfasilitasi pelaksanaan akad nikah di Balai Nikah KUA Kecamatan Pasongsongan, Selasa (21/7/2026). Akad nikah mempertemukan Badrut Tamam dan Sari Nuraeni dalam suasana khidmat dan penuh kebahagiaan.

Prosesi ijab kabul dipimpin oleh Penghulu KUA Kecamatan Pasongsongan, Jauhari Zakkiy Annas, didampingi Nurul Hidayatul Ulum. Setelah akad berlangsung lancar, kedua mempelai menerima nasihat perkawinan sebagai bekal membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah dengan menjunjung komitmen, komunikasi yang baik, dan nilai-nilai agama.

Kepala KUA Kecamatan Pasongsongan, Siti Mustaqillah, menegaskan bahwa KUA terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pernikahan yang profesional, ramah, dan berkualitas. Menurutnya, setiap pasangan berhak memperoleh pelayanan terbaik agar memulai kehidupan rumah tangga dengan kesiapan, ketenangan, dan keberkahan.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh layanan akad nikah yang dilaksanakan di Balai Nikah KUA tidak dipungut biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui layanan yang mudah, transparan, dan gratis, KUA Kecamatan Pasongsongan terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sebagai wujud pengabdian kepada umat.

Kontributor: Abdul Adim