blog

Pasongsongan, 29 Juni 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasongsongan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui layanan konsultasi pernikahan yang dipandu langsung oleh Kepala KUA, Siti Mustaqillah, bersama Penghulu KUA, Jauhari Zakkiy Annas.

Layanan ini memberikan pendampingan mengenai administrasi dan hukum perkawinan, mulai dari persyaratan nikah, urutan wali, hingga penyelesaian berbagai persoalan sesuai syariat Islam dan ketentuan yang berlaku.

Siti Mustaqillah, mengatakan KUA berkomitmen memberikan pelayanan yang humanis, profesional, dan solutif agar masyarakat merasa nyaman berkonsultasi. Sementara itu, Penghulu Jauhari Zakkiy Annas menegaskan pentingnya konsultasi sebelum akad nikah untuk memberikan kepastian hukum.

Melalui layanan tersebut, KUA Pasongsongan berharap masyarakat semakin memahami prosedur perkawinan sehingga setiap pernikahan dapat berlangsung tertib administrasi, sah menurut agama, dan sesuai ketentuan negara.

Kontributor: Abdul Adim