blog

Pasongsongan, 2 Juli 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasongsongan memasang Banner Pagar Nikah (Pencegahan Gratifikasi Nikah) di halaman kantor sebagai bentuk komitmen mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Banner tersebut dipasang sebagai media edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan biaya layanan nikah sesuai peraturan yang berlaku, sekaligus untuk mencegah segala bentuk gratifikasi dalam pelayanan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari penguatan budaya integritas di lingkungan KUA Pasongsongan.

Kepala KUA Pasongsongan, Siti Mustaqillah, menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar terkait layanan nikah dan tidak ada pungutan di luar ketentuan. Menurutnya, transparansi informasi diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan KUA.

Senada dengan itu, Penghulu KUA Pasongsongan, Jauhari Zakkiy Annas, mengajak masyarakat turut mengawasi pelayanan dengan melaporkan apabila menemukan praktik yang tidak sesuai aturan. Melalui langkah ini, KUA Pasongsongan berkomitmen menghadirkan layanan pernikahan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.