blog

Saronggi, 11 Mei 2026 – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi, Ustadz Abdurrahman, memberikan pembinaan dan bimbingan perkawinan kepada pasangan calon pengantin asal Desa Juluk, Wildan Firdausi dan Siti Nur Kholifa, pada Senin, (11/5). Kegiatan ini bertujuan membekali calon pengantin dengan pemahaman tentang kehidupan rumah tangga yang harmonis dan sesuai ajaran agama.

Dalam penyampaiannya, Abdurrahman menekankan pentingnya menjaga sikap saling menghargai, menyayangi, jujur, serta saling memaafkan dalam hubungan rumah tangga. Menurutnya, nilai-nilai tersebut harus dibangun sejak masa perkenalan hingga setelah resmi menjadi pasangan suami istri.

“Pada dasarnya kalian berdua awalnya adalah individu yang berbeda dan sendiri-sendiri. Namun setelah Aqdun Nikah dilaksanakan, kalian menjadi satu. Oleh karena itu, sangat penting untuk saling menjaga pasangan dan saling melengkapi kekurangan masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala KUA Kecamatan Saronggi, Ahsanus Zalif, menyampaikan bahwa bimbingan perkawinan merupakan kegiatan wajib bagi calon pengantin. Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan memperkuat ikatan rumah tangga sekaligus memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban suami istri agar mampu mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Kontributor: Abdurrahman