blog

Saronggi, 11 September 2026 - KUA Saronggi memberikan layanan konsultasi pendaftaran pernikahan kepada masyarakat melalui Penata Layanan, Dewi Fawa Yuni Sari, Jumat (11/9/2026). Layanan tersebut bertujuan memberikan informasi yang jelas kepada calon pengantin terkait persyaratan dan tahapan administrasi pernikahan.

Dalam konsultasi, masyarakat mendapat penjelasan mengenai kelengkapan dokumen, proses pencatatan dan akad nikah, hingga nasihat pernikahan. Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya KUA Saronggi memastikan setiap pasangan memahami prosedur pernikahan sesuai ketentuan agama dan hukum yang berlaku.

Dewi Fawa Yuni Sari, menegaskan komitmen KUA Saronggi memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan tepat. Kepala KUA Saronggi, Muhammad Sadik, juga menyampaikan bahwa setiap calon pengantin perlu memahami seluruh tahapan pernikahan agar proses berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

KUA Saronggi berharap layanan konsultasi dan bimbingan pranikah dapat membantu calon pengantin mempersiapkan kehidupan rumah tangga dengan lebih baik. Pelayanan yang mudah, transparan, dan informatif diharapkan turut mendukung terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Kontributor: Abdurrahman