blog

Saronggi, 23 Juli 2026 - Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi, Abdurrahman, memberikan penjelasan mengenai kelengkapan administrasi permohonan surat rekomendasi nikah kepada K. Wardi, warga Desa Saronggi yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah Kecamatan Saronggi, Rabu (23/7).

Dalam pelayanan tersebut, Abdurrahman menjelaskan secara rinci persyaratan administrasi serta alur pengurusan surat rekomendasi nikah yang diperlukan bagi calon pengantin yang akan menikah di kecamatan atau daerah lain. Penjelasan diberikan agar proses pencatatan nikah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

K. Wardi menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diterimanya. Menurutnya, penjelasan yang diberikan mudah dipahami sehingga membantunya mengetahui seluruh persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengurus pernikahan.

Melalui layanan informasi yang cepat, ramah, dan informatif, KUA Kecamatan Saronggi terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap proses administrasi pernikahan berjalan tertib, mudah, dan sesuai regulasi.

Kontributor: Abdurrahman