Saronggi, 9 April 2026 - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi menerima pelaksanaan Ikrar Berwakil Wali (Taukil bil Khitabah) dari seorang wali nikah, Bapak Albar Suaedi, untuk pernikahan putrinya, Elisa Mardiana, dengan calon mempelai pria Khalid Cahya Ramadhani.
Ikrar taukil tersebut dilakukan sebagai bentuk pelimpahan kewenangan wali kepada penghulu di KUA Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, yang nantinya akan menikahkan kedua mempelai. Rencananya, akad nikah akan dilaksanakan pada hari Ahad pekan ini di wilayah Kecamatan Kaliwates.
Plt. Kepala KUA Kecamatan Saronggi, Ahsanus Zalif, menyampaikan bahwa proses taukil wali ini dilakukan karena wali kandung mempelai perempuan tidak dapat hadir secara langsung dalam prosesi akad nikah. Bapak Albar Suaedi, yang berdomisili di Desa Saroka, Kecamatan Saronggi, berhalangan hadir karena kondisi kesehatan.
“Yang bersangkutan tidak bisa hadir menjadi wali secara langsung di acara pernikahan karena kondisi fisiknya yang sedang sakit, sehingga dilakukan taukil wali kepada penghulu di tempat akad berlangsung,” ujarnya.
Sementara itu, Bapak Albar Suaedi menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan oleh KUA Kecamatan Saronggi dalam memfasilitasi proses tersebut. Ia mengaku terbantu dengan adanya layanan taukil wali yang diberikan secara profesional.
Pelaksanaan taukil wali ini menjadi salah satu bentuk komitmen KUA dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam kondisi tertentu yang mengharuskan wali tidak dapat hadir secara langsung dalam prosesi akad nikah.
Kontributor: Abdurrahman