blog

Saronggi, 14 September 2026 - Penata Layanan KUA Saronggi, Dewi Fawa Yuni Sari, memberikan penjelasan kepada, Mistari, warga Desa Tanjung, terkait tata cara dan persyaratan penerbitan duplikat buku nikah, Senin (14/9). Penjelasan tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi pernikahan.

Dewi Fawa Yuni Sari, menegaskan komitmen KUA Saronggi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami akan terus melakukan yang terbaik bagi warga yang membutuhkan pelayanan kami, baik terkait administrasi pernikahan, rekomendasi nikah, maupun penerbitan duplikat buku nikah. Semuanya tidak dipungut biaya sepeser pun,” tegasnya.

Kepala KUA Saronggi, Muhammad Sadik, mengingatkan seluruh jajaran agar memberikan pelayanan secara ramah, profesional, dan penuh tanggung jawab. Menurutnya, pelayanan yang bersih, transparan, dan memuaskan masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap pelaksanaan tugas di lingkungan KUA.

Pelayanan yang mudah dan transparan tersebut diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KUA Saronggi. Warga juga diimbau tidak ragu berkonsultasi dengan petugas apabila membutuhkan informasi terkait berbagai layanan administrasi keagamaan.

Kontributor: Abdurrahman