Saronggi, 10 September 2026 - Penyuluh Agama Islam KUA Saronggi, Abdurrahman, memberikan bimbingan kepada pasangan calon pengantin Musdalifa dan Candra Nugianto dari Desa Pagarbatu, Kamis (10/9/2026). Pembinaan membahas hak dan kewajiban suami istri sebagai bekal membangun kehidupan rumah tangga.
Abdurrahman menjelaskan kewajiban suami, antara lain memperlakukan istri dengan baik, memberikan nafkah lahir dan batin, mendidik, serta menjaga kehormatan istri dan keluarga. Sementara istri berkewajiban menaati suami dalam kebaikan, menjaga amanah keluarga, mengelola rumah tangga, serta menjaga kehormatan dan harta keluarga.
Menurutnya, suami istri juga memiliki kewajiban bersama untuk menjaga keimanan dan ketakwaan, menjadikan syariat Islam sebagai pedoman kehidupan, serta membangun kebiasaan beribadah bersama, menjaga kehalalan makanan dan minuman, menutup aurat, dan mendidik anak menjadi pribadi saleh. “Suami istri harus selalu bersyukur, bersabar menghadapi kesulitan, bertawakal, bermusyawarah, dan saling mengingatkan dalam kebaikan,” ungkapnya.
Abdurrahman menegaskan, pemenuhan hak dan kewajiban secara seimbang menjadi salah satu kunci terwujudnya keluarga sakinah. “Bila semua hak dan kewajiban suami istri serta kewajiban bersama ditunaikan dengan sebaik-baiknya, insyaallah keluarga sakinah akan terwujud,” tuturnya.
Kontributor: Abdurrahman