blog

Saronggi, 12 Mei 2026 – Plt. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi, Ahsanus Zalif memberikan pembekalan dan bimbingan pra-nikah kepada calon pengantin asal Desa Juluk pada Selasa (12/5).

Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa calon suami istri perlu mempersiapkan diri secara matang sebelum memasuki jenjang pernikahan. Menurutnya, terdapat lima aspek penting yang harus disiapkan, yakni mental, ilmu pengetahuan, finansial, fisik, dan spiritual sebagai fondasi membangun rumah tangga harmonis.

Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain pelurusan niat menikah karena ibadah, pemahaman hak dan kewajiban suami istri, kesiapan finansial termasuk mahar dan nafkah, kelengkapan administrasi, restu orang tua, hingga menjaga kesehatan fisik. Selain itu, pasangan juga diimbau terbuka dalam berdiskusi terkait visi hidup dan cara menyelesaikan konflik rumah tangga.

Ahsanus Zalif berharap pembekalan tersebut dapat memperkuat ikatan suami istri sehingga pasangan mampu mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah serta menjalani kehidupan rumah tangga yang baik dalam urusan agama, dunia, maupun akhirat.

Kontributor: Abdurrahman