Talango, 21 Juli 2026 – KUA Kecamatan Talango terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui layanan konsultasi persyaratan nikah bagi calon pengantin (catin). Layanan ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas mengenai persyaratan administrasi, alur pendaftaran kehendak nikah, serta tahapan yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan akad nikah.
Dalam layanan tersebut, petugas KUA Talango menjelaskan secara rinci mengenai kelengkapan dokumen, jadwal pendaftaran, pemeriksaan nikah, hingga pentingnya mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Hal ini dilakukan agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi secara lengkap sehingga proses pencatatan pernikahan berjalan tertib, cepat, dan sesuai dengan ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Kepala KUA Talango, Saiful Badri, menyampaikan bahwa layanan konsultasi merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan pendampingan kepada calon pengantin agar lebih siap membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Melalui pelayanan yang ramah, informatif, dan profesional, KUA Talango berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi dan layanan administrasi pernikahan, sehingga seluruh proses menuju akad nikah dapat berlangsung dengan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Kontributor: Amiyanto