blog

Talango, 28 Agustus 2026 - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talango memastikan pelayanan permohonan dan pemenuhan persyaratan rekomendasi Isbat Nikah diberikan secara gratis alias Rp0. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa pengecualian.

Kepala KUA Talango, Saiful Badri, menegaskan pihaknya berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel. Masyarakat yang mengurus persyaratan Isbat Nikah juga diimbau tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas.

“Pengurusan syarat Isbat Nikah di KUA Talango sepenuhnya gratis. Kami juga mengimbau warga untuk tidak memberikan imbalan atau hadiah dalam bentuk apa pun kepada petugas,” tegasnya.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen KUA Talango dalam mendukung pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kementerian Agama. Selain mencegah praktik gratifikasi, layanan gratis diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh kepastian hukum terkait perkawinan.

Kontributor: Amiyanto