Talango, 20 Juli 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talango melaksanakan pengecekan validitas Buku Nikah dengan mencocokkan data yang tercantum dalam Buku Nikah dengan Buku Pemeriksaan Nikah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Proses pencocokan dilakukan secara teliti untuk memastikan kesesuaian identitas pasangan suami istri, tanggal akad nikah, nomor akta nikah, serta data administrasi lainnya yang tercatat saat pemeriksaan nikah. Langkah ini bertujuan menjamin keakuratan dokumen negara serta meminimalkan potensi kesalahan administrasi.
Kepala KUA Talango, Saiful Badri, menegaskan bahwa validitas Buku Nikah memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Karena itu, setiap dokumen yang diterbitkan harus melalui proses verifikasi dan pencocokan data secara cermat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, KUA Talango meneguhkan komitmennya dalam menghadirkan layanan yang profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas. Verifikasi dokumen menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pencatatan nikah di lingkungan Kementerian Agama.
Kontributor: Amiyanto