Kalianget, 25 Juni 2026 - Sepasang suami istri asal Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Sunarto dan Salama, mendatangi KUA Kalianget untuk mengurus kehilangan buku nikah. Uniknya, keduanya juga tidak lagi mengingat tahun pernikahan mereka sehingga petugas harus melakukan penelusuran arsip berdasarkan informasi yang masih mereka ingat.
Berbekal keterangan bahwa anak pertama lahir lima tahun setelah menikah dan kini berusia sekitar 12 tahun, petugas menelusuri register nikah tahun 2007 hingga 2009. Setelah pencarian cukup panjang, data pernikahan keduanya akhirnya ditemukan dalam arsip tahun 2009 dengan penghulu Abd. Aziz.
Sunarto mengaku lega setelah data pernikahannya berhasil ditemukan. Menurutnya, berbagai upaya mengingat kembali tahun pernikahan bersama keluarga tidak membuahkan hasil. “Alhamdulillah arsipnya masih ada,” ujarnya.
Kepala KUA Kalianget, Habari, menegaskan bahwa pencarian arsip dan pengurusan penggantian buku nikah yang hilang merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat dan tidak dipungut biaya. Selanjutnya, pasangan tersebut diminta mengurus surat kehilangan dari pemerintah desa dan kepolisian sebagai syarat pengajuan duplikat buku nikah melalui Pengadilan Agama Sumenep.
Kontributor: ZA Anam