Giligenting, 15 April 2026 – Kepala KUA Kecamatan Giligenting, Abdullah, memimpin pelaksanaan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di Aula KUA Giligenting pada Jumat (10/04). Kegiatan ini dihadiri Maryani selaku wakif, nadzir, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta saksi dari Desa Galis Giligenting.
Abdullah menjelaskan bahwa ikrar wakaf merupakan pernyataan resmi wakif kepada nadzir terkait penyerahan harta untuk kepentingan tertentu. Ia menegaskan pentingnya AIW sebagai bukti hukum guna mencegah sengketa, baik antara wakif, nadzir, maupun ahli waris di kemudian hari.
Maryani menyampaikan bahwa dirinya dengan ikhlas mewakafkan tanah untuk kepentingan pendidikan dan sosial keagamaan sebagai bekal di akhirat. Ia berharap wakaf tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Sementara itu, KH. Moh. Zuhdi Salim selaku nadzir menyatakan komitmennya untuk menjaga, mengelola, dan mengembangkan harta wakaf sesuai tujuan serta peruntukannya, demi kemaslahatan umat.
Kontributor: Achmad Laily