blog

Kalianget, 30 Juni 2026 - Sebanyak 30 anggota Muslimat NU Kalianget Timur mengikuti pembinaan yang disampaikan Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kalianget, Zaiful Anam, Senin (29/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, peserta diingatkan tentang dampak hukum nikah siri, terutama bagi perempuan dan anak.

Zaiful menjelaskan bahwa nikah siri memang dapat dianggap sah secara agama, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dicatatkan di KUA. Akibatnya, istri dan anak tidak memperoleh perlindungan hukum secara penuh.

Ia menegaskan, istri berisiko kehilangan hak atas nafkah, warisan, dan harta bersama, sedangkan anak dapat mengalami kendala dalam pemenuhan hak-hak keperdataannya. Karena itu, pencatatan perkawinan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum.

"Jangan tukar janji manis dengan hilangnya hak. Nikah itu harus tercatat di KUA, gratis dan melindungi," ujar Zaiful. Ia juga mengimbau pasangan yang telah menikah siri agar segera mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama untuk memperoleh pengakuan hukum.

Kontributor: ZA Anam