blog

Sumenep, 13 Februari 2026 - Pengadilan Agama (PA) Sumenep menggelar Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Itsbat Nikah bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep dan Disdukcapil Sumenep. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Grujugan, Kecamatan Gapura, dan melayani masyarakat dari Kecamatan Batang-Batang, Dungkek, serta Gapura.

Kegiatan ini dihadiri oleh Achmad Fauzi Wongsojudo selaku Bupati Sumenep, Kepala Kantor Kemenag Sumenep, Abdul Wasid, serta Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim. Kehadiran para pimpinan daerah tersebut menjadi bentuk dukungan nyata terhadap upaya percepatan legalitas pernikahan masyarakat.

Pelayanan terpadu ini bertujuan membantu masyarakat yang belum memiliki buku nikah resmi agar mendapatkan kepastian hukum melalui sidang itsbat nikah. Selain penetapan dari Pengadilan Agama, peserta juga langsung difasilitasi penerbitan buku nikah oleh Kemenag serta pembaruan dokumen kependudukan oleh Disdukcapil.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap masyarakat semakin sadar pentingnya legalitas pernikahan dan administrasi kependudukan. Sinergi antarinstansi ini diharapkan mampu memberikan kemudahan layanan, mendekatkan akses hukum, serta meningkatkan tertib administrasi bagi warga Kabupaten Sumenep.