blog

Saronggi, 1 September 2026 - Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi, Khairut Tamam, memberikan pelayanan konsultasi kepada Ibu Fatimah, warga Desa Tanamerah, yang datang terkait kehilangan buku nikah, Senin (31/8/2026).

Dalam pelayanan tersebut, Khairut Tamam menjelaskan secara rinci mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan penerbitan duplikat buku nikah. Ia menegaskan komitmen KUA Saronggi untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami akan terus melakukan yang terbaik bagi warga yang membutuhkan pelayanan kami,” ujarnya.

Sementara itu, Ibu Fatimah mengapresiasi pelayanan yang diberikan karena dinilai jelas, ramah, dan mudah dipahami. KUA Kecamatan Saronggi berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan sesuai ketentuan kepada seluruh masyarakat.

Kontributor: Abdurrahman