blog

Saronggi, 10 September 2026 - Penyuluh Agama Islam KUA Saronggi, Abdurrahman, memberikan penjelasan persyaratan surat rekomendasi nikah keluar wilayah kepada K. Salim, warga Desa Aengtong-tong, Kamis (10/9/2026). Layanan diberikan untuk membantu masyarakat memahami kelengkapan administrasi pernikahan di luar wilayah domisili.

Abdurrahman menjelaskan sejumlah dokumen yang perlu disiapkan, meliputi data diri calon pengantin, surat pengantar dari Kepala Desa setempat, serta foto calon pengantin. Penjelasan diberikan secara jelas agar proses pengurusan rekomendasi nikah dapat berjalan tertib dan lancar.

KUA Saronggi terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk memberikan kemudahan dalam pengurusan rekomendasi nikah bagi masyarakat. K. Salim mengapresiasi pelayanan petugas KUA Saronggi yang dinilai tanggap dan sigap dalam membantu kebutuhan administrasi masyarakat.

Pelayanan berlangsung tertib, lancar, dan ramah. KUA Saronggi berharap pelayanan administrasi pernikahan yang mudah dan responsif dapat terus dipertahankan sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan layanan keagamaan.

Kontributor: Abdurrahman