
Sumenep, 14 Agustus 2025 – Dalam upaya memperluas pemahaman dan pelaksanaan sertifikasi halal di kalangan pelaku UMKM, Pengawas Jaminan Produk Halal Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep menggelar sosialisasi terkait Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) dan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Kepkaban) Nomor 146 Tahun 2025.
Acara sosialisasi ini berlangsung di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Sumenep dan dihadiri oleh para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari berbagai wilayah di Kabupaten Sumenep.
Pengawas Jaminan Produk Halal Kemenag Sumenep, Badrut Tamam, menyampaikan pentingnya peran P3H sebagai ujung tombak dalam mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam memperoleh sertifikat halal secara gratis melalui program SEHATI.
“Program SEHATI ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam membantu pelaku usaha kecil untuk memperoleh sertifikat halal tanpa dikenai biaya. Diharapkan, seluruh P3H dapat memahami alur, regulasi, dan ketentuan terbaru agar proses pendampingan berjalan efektif,” ujarnya.
Selain itu, dalam sosialisasi ini juga dibahas poin-poin penting dari Kepkaban 146 Tahun 2025 yang mengatur lebih lanjut mekanisme sertifikasi halal self-declare, termasuk standar operasional prosedur (SOP), kelayakan usaha, dan batasan produk.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pendamping memiliki pemahaman yang utuh mengenai kebijakan baru serta mampu meningkatkan efektivitas pendampingan kepada para pelaku usaha.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, yang menjadi wadah diskusi antara pengawas, pendamping, dan peserta lainnya terkait tantangan serta solusi dalam implementasi program halal di lapangan.