blog

Saronggi, 2 September 2026 - Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi, Moh. Fais, mengikuti Webinar Nasional bertema “Advokasi dan Penyelesaian Perkara Non-Litigasi Bagi Penghulu”, Selasa (2/9/2026).

Moh. Fais menyampaikan, kegiatan tersebut penting diikuti para penghulu untuk memperkuat pemahaman terkait aspek hukum dalam pelaksanaan tugas. Materi advokasi dan penyelesaian perkara non-litigasi dinilai relevan dengan berbagai persoalan yang dapat dihadapi penghulu dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aturan hukum perkawinan, agar setiap penghulu tidak salah langkah dalam menjalankan tugas administratif maupun pelayanan pencatatan nikah kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap penguatan pemahaman hukum tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan penghulu agar lebih tepat, tertib, dan hati-hati dalam menyelesaikan berbagai urusan keagamaan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kontributor: Abdurrahman