Saronggi, 23 Juli 2026 – Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Saronggi, Muizah, memberikan bimbingan dan pembinaan perkawinan kepada pasangan calon pengantin Vony Ariska Candra dan Moh. Ramdani Akbar, warga Desa Saronggi, Kamis (23/7).
Dalam pembinaannya, Muizah menjelaskan bahwa pernikahan merupakan ibadah yang dibangun atas prinsip saling melengkapi. Ia menguraikan hak dan kewajiban suami istri, di antaranya peran suami sebagai pemimpin keluarga yang bertanggung jawab memberi nafkah, melindungi, dan memperlakukan istri dengan baik, serta kewajiban istri untuk menaati suami dalam kebaikan, menjaga kehormatan diri dan harta keluarga, serta mengelola rumah tangga dengan sebaik-baiknya.
Selain memberikan materi, Muizah juga mendoakan agar pasangan calon pengantin dikaruniai keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah fiddin waddunya wal akhirah, serta diberikan keturunan yang saleh dan salehah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Kecamatan Saronggi dalam membekali calon pengantin agar siap membangun rumah tangga yang harmonis, tangguh, dan penuh keberkahan sesuai tuntunan Islam.
Kontributor: Abdurrahman