Kalianget, 21 juli 2026 – Penyuluh Agama Islam KUA Kalianget, Zaiful Anam, memberikan bimbingan keagamaan kepada jamaah Majelis Taklim Muslimat NU Kecamatan Kalianget, Senin malam (20/7). Dalam kegiatan tersebut, ia menyampaikan pentingnya memahami peran wali sebagai salah satu rukun nikah yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan.
Zaiful menjelaskan bahwa apabila wali nasab tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai ketentuan syariat, maka pernikahan dapat menggunakan wali hakim, yaitu Kepala KUA Kecamatan sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 23. Ia memaparkan enam kondisi yang mewajibkan penggunaan wali hakim, seperti tidak adanya wali nasab, wali ghaib, wali berada jauh, tidak memenuhi syarat syar'i, sedang ihram atau berhalangan, serta wali adhal.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menunjuk wali hakim. Lima kondisi pertama harus melalui pemeriksaan dan verifikasi di KUA, sedangkan kasus wali adhal harus terlebih dahulu mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama.
Melalui pemahaman prosedur yang benar, Zaiful berharap masyarakat dapat melaksanakan pernikahan yang sah menurut agama dan tercatat secara resmi oleh negara, sehingga hak-hak suami, istri, dan anak memperoleh perlindungan hukum.
Kontributor: ZA Anam