Saronggi, 4 September 2026 - Penghulu KUA Kecamatan Saronggi, Moh. Fais, memberikan bimbingan kepada pasangan calon pengantin asal Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, Jumat (4/9/2026).
Dalam pembinaan tersebut, Moh. Fais menjelaskan kewajiban suami dan istri dalam membangun rumah tangga. Suami memiliki tanggung jawab memimpin keluarga sekaligus memenuhi nafkah lahir dan batin sesuai kemampuan, termasuk kebutuhan pangan, sandang, dan tempat tinggal.
Sementara istri berkewajiban menaati suami dalam hal kebaikan serta menjaga kehormatan dan keharmonisan keluarga. Kepatuhan tersebut, kata dia, tetap berada dalam koridor ajaran agama.
Menurutnya, pemahaman terhadap pembagian peran sejak sebelum pernikahan penting untuk membangun keluarga yang harmonis, penuh kasih sayang, dan berkah. Kegiatan bimbingan berlangsung tertib dan khidmat.
Kontributor: Abdurrahman