Saronggi, 25 Juni 2026 – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi, Muhammad Sadik, memimpin pelaksanaan ikrar taukil wali bil kitabah di ruang kerjanya, Kamis (25/6). Layanan ini diberikan untuk mendukung proses pencatatan pernikahan ketika wali nikah berada di luar wilayah pelaksanaan akad.
Dalam kesempatan tersebut, Abd. Rahem selaku kakek calon pengantin memberikan kuasa tertulis kepada wali hakim sesuai prosedur taukil wali bil kitabah. Calon pengantin, Putri Dwi Maharani dan Muhammad Nur Hasyim, dijadwalkan melangsungkan akad nikah di Dusun Pandian, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.
Muhammad Sadik menjelaskan bahwa layanan taukil wali bil kitabah merupakan bentuk komitmen KUA dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku. Menurutnya, layanan ini memastikan proses pernikahan tetap sah secara hukum dan administrasi.
Pelaksanaan ikrar berlangsung tertib dan lancar dengan mengedepankan aspek legalitas serta kepastian hukum. Melalui layanan tersebut, KUA Saronggi terus berupaya menghadirkan pelayanan keagamaan yang profesional, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kontributor: Abdurrahman