blog

Kalianget, 7 Juli 2026 - KUA Kecamatan Kalianget menggelar bimbingan perkawinan bagi pasangan calon pengantin Hendro Diwi Atmoko dan Dwi Sumartini Putri di aula KUA, Selasa (7/7), sebagai bagian dari layanan wajib pranikah.

Bimbingan dipandu Penyuluh Agama Islam KUA Kalianget, Akh. Masturi, yang menyampaikan materi tentang kesiapan berumah tangga, komunikasi, serta tanggung jawab suami dan istri.

Ia menegaskan bahwa pernikahan merupakan ibadah yang membutuhkan fondasi kuat. Karena itu, pasangan diingatkan untuk menerapkan empat pilar keluarga sakinah, yaitu Zawaj, Mitsaqan Ghalizhan, Mu'asyarah bil Ma'ruf, dan Musyawarah.

Melalui kegiatan ini, KUA Kalianget berharap calon pengantin memiliki bekal untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah serta menjalani kehidupan rumah tangga secara harmonis.

Kontributor: ZA Anam