blog

Kalianget, 27 Juli 2026 - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalianget memastikan seluruh data calon pengantin (catin) telah terverifikasi dan terinput secara valid ke dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) menjelang pelaksanaan akad nikah. Proses tersebut dilakukan di Front Office KUA Pusaka Kecamatan Kalianget, Senin (27/7).

Operator KUA Kalianget, Hari Santoso dan Wulid Fasihul Fajri, melakukan verifikasi berkas, menginput data catin ke SIMKAH, sekaligus mencetak buku nikah berdasarkan data yang telah didaftarkan. Tahapan ini menjadi bagian dari prosedur pelayanan untuk menjamin keakuratan administrasi pernikahan.

Melalui proses verifikasi yang teliti, KUA Kalianget berupaya meminimalkan kesalahan pencetakan buku nikah sekaligus memastikan seluruh dokumen sesuai dengan identitas calon pengantin.

Langkah tersebut merupakan komitmen KUA Kalianget dalam mewujudkan tertib administrasi, pelayanan publik yang profesional, serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan.

Kontributor: ZA Anam