Pragaan, 12 Mei 2026 - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pragaan menerima kunjungan seorang warga negara Bangladesh pada Selasa (12/5/2026) untuk berkonsultasi terkait rencana pernikahannya dengan perempuan asal Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan.
Kedatangan calon mempelai tersebut disambut jajaran KUA Pragaan guna memperoleh penjelasan mengenai syarat dan ketentuan pernikahan lintas negara sesuai aturan agama dan perundang-undangan di Indonesia.
Dalam konsultasi itu, pihak KUA memberikan arahan mengenai dokumen administrasi yang harus dipenuhi, seperti identitas diri, dokumen keimigrasian, surat izin atau rekomendasi kedutaan, surat keterangan belum menikah, hingga ketentuan pencatatan nikah bagi warga negara asing.
Kepala KUA Pragaan, Rasidi, menegaskan bahwa KUA siap memberikan pelayanan dan pendampingan bagi pasangan lintas negara selama seluruh persyaratan dipenuhi sesuai prosedur. “Kami memberikan penjelasan dan pendampingan agar proses pernikahan dapat berjalan dengan baik, sah menurut agama, serta diakui oleh negara,” ujarnya.
Kontributor: Suryadi