blog

Saronggi, 28 April 2026 - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi melalui Penyuluh Agama Islam, Abdurrahman, melaksanakan kegiatan bimbingan penyuluhan keluarga sakinah bagi calon pengantin asal Desa Pagarbatu, Winda Yulistari. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya membangun rumah tangga yang harmonis berdasarkan nilai-nilai ajaran Islam.

Dalam penyampaiannya, Abdurrahman menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan lahiriah, melainkan komitmen besar yang harus dijaga dengan landasan keimanan dan tanggung jawab. Ia menguraikan lima pilar utama dalam membangun keluarga sakinah, yaitu mitsaqan ghalizhan (perjanjian yang kokoh), zawaj (berpasangan untuk saling melengkapi), mu’asyarah bil ma’ruf (memperlakukan pasangan dengan baik), musyawarah (komunikasi yang sehat), serta antaradhin (saling ridha).

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan konsep keluarga maslahah sebagai tujuan ideal dalam kehidupan rumah tangga. Menurutnya, keluarga maslahah adalah keluarga yang mampu memenuhi kebutuhan dasar sekaligus dibangun di atas tiga pondasi utama, yaitu mu’adalah (saling berlaku adil), mubadalah (hubungan timbal balik yang saling mendukung), dan muwazanah (keseimbangan dalam menjalankan peran dan tanggung jawab).

“Dalam kehidupan berumah tangga, setiap tindakan hendaknya dilandasi dengan kerelaan kedua belah pihak. Komunikasi yang baik melalui musyawarah akan menciptakan keharmonisan yang mengantarkan pada ridha Allah SWT,” jelas Abdurrahman.

Melalui kegiatan ini, diharapkan calon pengantin memiliki bekal yang cukup dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta mampu menghadapi berbagai dinamika kehidupan dengan penuh kesabaran dan kebijaksanaan.

Kontributor: Abdurrahman