Sumenep, 7 Februari 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batuputih menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada tokoh masyarakat Desa Juruan Laok sebagai wujud komitmen percepatan legalitas aset keagamaan, Jumat (6/2). Sertifikat tersebut merupakan hasil pendampingan Penyuluh Agama Islam, Homaidi.
Proses pendampingan dilakukan mulai dari sosialisasi kepada nadzir, pengurusan administrasi, penandatanganan AIW di KUA, hingga pengawalan berkas ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan terbitnya sertifikat, tanah wakaf kini memiliki kekuatan hukum tetap dan terlindungi dari potensi sengketa.
Kepala KUA Batuputih mengapresiasi langkah proaktif penyuluh dan berharap keberhasilan ini mendorong warga lain segera melegalkan tanah wakaf demi kemaslahatan umat dan tertib administrasi. (MIG)