PERSYARATAN LAYANAN:
- Surat Permohonan Magang/Penelitian
ALUR PELAYANAN :
1. Mengisi Form Permohonan
2. Petugas akan memeriksa Surat Permohonan
3. Tindak Lanjut Permohonan akan di Informasikan melalui :
- Notifikasi Whatsapp
- Cek Manual di Website PTSP Online
- WA Center Kemenag Sumenep
PERSYARATAN LAYANAN :
- Surat Permohonan Narasumber
ALUR PELAYANAN :
1. Mengisi Form Permohonan
2. Petugas akan memeriksa Surat Permohonan
3. Tindak Lanjut Permohonan akan di Informasikan melalui :
- Notifikasi Whatsapp
- Cek Manual di Website PTSP Online
- WA Center Kemenag Sumenep
PERSYARATAN LAYANAN :
- Surat Permohonan Data/Informasi
ALUR PELAYANAN :
1. Mengisi Form Permohonan
2. Petugas akan memeriksa Surat Permohonan
3. Tindak Lanjut Permohonan akan di Informasikan melalui :
- Notifikasi Whatsapp
- Cek Manual di Website PTSP Online
- WA Center Kemenag Sumenep
PERSYARATAN :
- Surat Masuk / Undangan
ALUR PELAYANAN :
1. Mengisi Form Permohonan
2. Petugas akan memeriksa Surat / Undangan
3. Tindak Lanjut Permohonan akan di Informasikan melalui :
- Notifikasi Whatsapp
- Cek Manual di Website PTSP Online
- WA Center Kemenag Sumenep
PERSYARATAN :
- Pegawai Kementerian Agama Kab. Sumenep
- No. Handphone (Whatsapp) Pemohon
- Nama pengurus pajak (pegawai Kemenag)
- Jabatan pengurus pajak (pegawai Kemenag)
- Alamat pengurus pajak (pegawai Kemenag)
- Nomor polisi kendaraan dinas dimaksud
ALUR PELAYANAN :
1.Mengisi form permohonan (diketik/ditulis tangan)
2.Unggah/Upload Surat Permohonan (jenis file PDF, ukuran file max 5 MB)
3.Verifikasi berkas oleh petugas PTSP
4.Proses penyusunan Surat Kuasa oleh Bagian Keuangan
5.Dokumen Surat Kuasa diserahkan langsung atau dikirim via email/WA dalam bentuk file PDF
6.Waktu Penyelesaian : + 30 menit setelah permohonan diterima pada jam kantor
PERSYARATAN LAYANAN :
01. Surat Permohonan Kenaikan Pangkat
02. SK CPNS dan PNS
03. SK Kenaikan Pangkat Terahir
04. SK Jabatan Terahir
05. PAK Konvensional Terahir
06. PAK Integrasi
07. PAK Konversi Tahun 2023 sampai sekarang
08. Sertifikat Pendidik (Guru/Pengawas)
09. Ijazah Terahir dan Transkip Nilai
10. SKP 2 Tahun Terahir
ALUR PELAYANAN :
1. Upload Persyaratan Layanan pada https://lakon.kemenagsumenep.com;
2. eKinerja BKN (Klik Kirim ke SIASN dan Angka Kredit Klik Sinkron AK SIASN);
3. Ajukan Permohonan melalui PTSP Online dengan melampirkan PAK Terahir;
4. Simpan Bukti Permohonan;
5. Petugas Layanan akan melakukan verifikasi berkas;
6. Apabila memenuhi syarat, petugas akan memproses usulan;
7. Update Permohonan melalui Whatsapp atau cek secara berkala;
STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN SLIP/RINCIAN GAJI ASN
Persyaratan berkas
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kemenag Kab. Sumenep (diuanggah saat pengajuan)
- Nomor HP (Whatsapp)
ALUR LAYANAN
1.Isi Surat Permohonan dan dibubuhi tanda tangan pemohon (diketik/ditulis tangan)
2.Pemohon mengunggah Surat Permohonan (jenis file PDF, ukuran file max 5 MB)
3.Verifikasi berkas oleh petugas PTSP
4.Proses penyusunan dokumen rincian gaji oleh Bagian Keuangan
5.Tanda Tangan Elektronik oleh Bendahara dan Kepala Kemenag (khusus rincian gaji)
6.Dokumen diserahkan langsung atau dikirim via email/WA
7.Waktu Penyelesaian : + 30 menit setelah permohonan diterima pada jam kantor
+PEMBARUAN DATA KELUARGA PENERIMA TUNJANGAN (MODEL C)
Untuk pembaruan tunjangan keluarga baru yang belum tertanggung atau yang sudah tidak tertanggung
PERSYARATAN BERKAS
1.Mengisi Formulir yang telah disediakan
2.Fotokopi/Scan Buku Nikah/Surat Nikah yang sah (jika untuk tunjangan pasangan)
3.Fotokopi/Scan Kartu Keluarga terbaru (jika untuk tunjangan pasangan/anak)
4.Fotokopi/scan Akta Kelahiran Anak (jika untuk tunjangan anak)
5.Fotokopi/Scan Surat Ket. Kematian dari Capil (jika untuk pemberhentian/penggantian tunjangan keluarga)
6.Fotokopi/Scan Akta Cerai (jika untuk pemberhentian/penggantian tunjangan pasangan)
7.Fotokopi/Scan Surat Ket. Kuliah (jika untuk tunjangan anak setelah usia 21-25thn)
8.Fotokopi/Scan SK Pangkat Terakhir
9.Fotokopi/Scan KTP Pemohon
10.Nomor HP Whatsapp dan email aktif
ALUR LAYANAN
1.Pemohon mengisi formulir dan mengunggah seluruh berkas
(seluruh berkas dijadikan dalam satu file format PDF)
2.Verifikasi berkas oleh petugas PTSP
3.Proses penyusunan tunjangan keluarga oleh Bagian Keuangan
Surat Permohonan yang ditunjukkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep
Download : Template PersyaratanSurat Permohonan
Download : Template PersyaratanPERSYARATAN LAYANAN :
1. Surat Permohonan Cuti yang di tanda tangani Pegawai
dan mengetahui Atasan Langsung Pegawai.
2. Pegawai dengan Atasan Langsung Kepala Kankemenag Kab. Sumenep,
Surat Permohonan cukup di tanda tangani Pemohon saja.
3. Surat Rekomendasi/Keterangan.
ALUR PELAYANAN :
1. Update Data dan File SIMPEG5 terutama bagian
(Pendidikan, Jabatan, Pangkat dan KGB);
2. Ajukan Permohonan dengan melampirkan Surat Permohonan;
3. Simpan Bukti Permohonan;
4. Petugas Layanan akan melakukan verifikasi berkas;
6. Apabila memenuhi syarat, petugas akan memproses permohonan;
7. Izin Cuti dari Kepala Kantor, selanjutnya di tandatangani
oleh Pemohon dan Atasan Lansung;
8. Upload Form Cuti yang telah di tandatangani ke Aplikasi Pusaka;
PERHATIAN :
1. Menu Pengesahan ini hanya untuk ASN dengan Atasan Langsung Kepala Kantor seperti
Kepala KUA/Satker/Pengawas Madrasah;
2. File Absensi jadikan SATU file pdf dengan satu kali Permohonan;
PANDUAN :
1. Buka website absensi.kemenag.go.id
2. Pilih Kehadiran - Pilih Bulan
3. Pada bagian bawah, lengkapi data atasan langsung
contoh seperti dibawah ini :
Mengetahui,
Atasan Langsung
#
ABDUL WASID, M.Pd.I
NIP.198010022005011005
4. Pilih Print - Save As PDF Rekap Kehadiran dari bulan Januari - Desember 2025
5. Jadikan SATU FILE pdf tidak boleh lebih dari 3 MB.
PERHATIAN :
1. Menu Pengesahan ini hanya untuk ASN dengan Atasan Langsung Kepala Kantor
seperti Kepala KUA, Kepala Madrasah dan Pegawai di Kepulauan;
2. Bagi KUA/Satker yang memiliki Akun TTE, langsung lewat akun sendiri,
tidak lewat PTSP Online lagi;
3. File SKP jadikan SATU file pdf dengan satu kali Permohonan;
PANDUAN :
1. Buka website kinerja.bkn.go.id
2. Pilih SKP - Penilaian - Pilih Periode Tahunan
3. Cetak Form Penilaian dan Dokumen Evaluasi Kinerja
4. Pada bagian ANCHOR Pejabat Penilai isikan # atau $
5. Jadikan SATU FILE pdf tidak boleh lebih dari 3 MB
PERSYARATAN LAYANAN :
1.Mengajukan permohonan;
2.Mengisi Form Data Masjid;
3.Melampirkan Susunan Pengurus/Takmir Masjid;
4.Surat keterangan domisili Masjid/Musholla dari Kepala Desa,
5.FC Ikrar Wakaf/Sertifikat tanah bagi status tanah wakaf
6.Visitasi oleh penyuluh Agama Islam setempat dibuktikan dengan
Foto penyuluh d depan Masjid Lengkap dengan papan Namanya
ALUR PELAYANAN :
1.Mengisi form permohonan meliputi: nama lengkap pemohon, nomor
whatsapp/hp pemohon, nomor surat, tanggal surat/permohonan,
instansi/lembaga pemohon, perihal surat/permohonan
2.Mengupload berkas persyaratan dalam bentuk file pdf
3.Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan.
4.Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan
nomor layanan melalui kotak dialog dan pesan whatsapp
(jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp)
5.Cek status layanan dimenu Lacak Layanan dengan memasukkan nomor
layanan dan nomor hp pemohon.
6.Status layanan: - Menunggu persetujuan, permohonan menunggu
persetujuan kepala kantor/unit kerja terkait - Masih dalam
proses, permohonan masih dalam proses verifikasi kepala
kantor/unit kerja terkait
7.Selesai, permohonan sudah disetujui, Dokumen siap untuk didownload
pemohon (bila membutuhkan jawaban)
PERSYARATAN LAYANAN :
1. surat permohonan,
2. proposal yang memuat profil masjid/musholla,
3. foto masjid/musholla,
4. peta lokasi masjid/musholla
ALUR PELAYANAN :
1. Mengisi form permohonan meliputi: nama lengkap pemohon, nomor
whatsapp/hp pemohon, nomor surat, tanggal surat/permohonan,
instansi/lembaga pemohon, perihal surat/permohonan.
2. Mengupload berkas persyaratan dalam bentuk file pdf.
3. Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan.
4. Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan
nomor layanan melalui kotak dialog dan pesan whatsapp
(jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp).
5. Cek status layanan dimenu Lacak Layanan dengan memasukkan nomor
layanan dan nomor hp pemohon.
6. Status layanan: - Menunggu persetujuan, permohonan menunggu
persetujuankepala kantor/unit kerja terkait - Masih dalam proses,
permohonan masih dalam proses verifikasi kepala kantor/unit kerja
terkait.
7. Selesai, permohonan sudah disetujui, Dokumen siap untuk didownload
pemohon (bila membutuhkan jawaban)
PERSYARATAN LAYANAN :
1. Nama (nama yang berkonsultasi akan dirahasiakan)
2. Nomer Handphone (Whatsapp)
3. File Konsultasi dalam bentuk pdf bila ada
ALUR PELAYANAN :
1. Mengisi form data dan Nomor HP
2. Menyampaikan point inti konsultasi
3. Mengirim file data dukung bila ada
4. Klik tombol kirim
5. Jika data permohonan berhasil dikirim,
pemohon akan mendapatkan nomor layanan
melalui kotak dialog dan pesan whatsapp
(jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp)
6. Untuk memastikan konsultasi sudah dijawab,
anda bisa mengecek status layanan dimenu
Lacak Layanan dengan memasukkan nomor layanan
dan nomor hp pemohon.
7. Status layanan: - Menunggu persetujuan, permohonan
menunggu persetujuan kepala kantor/unit kerja terkait-Masih
dalam proses, permohonan masih dalam proses verifikasi kepala
kantor/unit kerja terkait.
8. Selesai, permohonan sudah disetujui, bila surat
membutuhkan jawaban dokumen siap untuk didownload
pemohon melalui lacak layanan.
PERSYARATAN LAYANAN:
1.KTP
2.
3.
4.
5.
ALUR PELAYANAN :
- Mengisi form permohonan meliputi: nama lengkap pemohon,
nomor whatsapp/hp pemohon, nomor surat, tanggal surat/permohonan,
instansi/lembaga pemohon, perihal surat/permohonan
- Mengupload berkas persyaratan dalam bentuk file pdf
- Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan.
- Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan
mendapatkan nomor layanan melalui kotak dialog dan
pesan whatsapp (jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp)
- Cek status layanan dimenu Lacak Layanan dengan memasukkan nomor layanan dan nomor hp pemohon.
- Status layanan: - Menunggu persetujuan, permohonan
menunggu persetujuan kepala kantor/unit kerja terkait - Masih dalam proses,
permohonan masih dalam proses verifikasi kepala kantor/unit kerja terkait
- Selesai, permohonan sudah disetujui, Dokumen siap untuk didownload pemohon (bila membutuhkan jawaban)
PERSYARATAN LAYANAN:
1.Form Permohonan Majelis Taklim,
2.Struktur organisasi Majelis Taklim,
3.Foto Majelis Taklim,
4.Surat keterangan domisili Majelis Taklim dari kelurahan,
5.Peta lokasi Majelis Taklim
ALUR PELAYANAN :
- Mengisi form permohonan meliputi: nama lengkap pemohon,
nomor whatsapp/hp pemohon, nomor surat, tanggal surat/permohonan,
instansi/lembaga pemohon, perihal surat/permohonan
- Mengupload berkas persyaratan dalam bentuk file pdf
- Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan.
- Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan
nomor layanan melalui kotak dialog dan pesan whatsapp
(jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp)
- Cek status layanan dimenu Lacak Layanan dengan memasukkan nomor
layanan dan nomor hp pemohon.
- Status layanan: - Menunggu persetujuan, permohonan menunggu
persetujuan kepala kantor/unit kerja terkait - Masih dalam proses,
permohonan masih dalam proses verifikasi kepala kantor/unit kerja terkait
- Selesai, permohonan sudah disetujui, Dokumen siap untuk didownload pemohon (bila membutuhkan jawaban)
PERSYARATAN LAYANAN :
1. Scan Profile Guru/Info GTK d Dapodik (File PDF) Terbaru
2. Scan SK Pengangkatan Awal/Pertama & SK Pengangkatan
Terakhir/Terbaru (File PDF)
3. Scan SK Pembagian Tugas & Jadwal Mengajar (File PDF)
4. Scan Ijazah Terakhir (S1)
ALUR PELAYANAN :
1. Sinkronkan/Update Data Personal & input Jadwal Mengajar
di Dapodik nya (sbg Guru Mapel PAI) Minimal 6 JTM d Satminkal
2. Silahkan Registrasi & Login EMIS 4.0 PAI
3. Kirim NIK & No. KK utk Daftar Akun SIAGA ke Admin SIAGA Kabupaten
(Jika Point No.1 & 2 sudh di Proses)
PERSYARATAN LAYANAN :
1. Profil Guru pada Aplikasi SIAGA
2. SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) Semester Ganjil
2025/2026 pada Aplikasi SIAGA
3. Daftar Gaji/Slip Gaji (Bulan Juli s/d Desember 2025)
4. Foto Copy SK Pembagian Tugas Sekolah & Jadwal Mengajar serta
Jadwal dari Aplikasi SIAGA Semester Ganjil 2025/2026, Legalisir
Kepala Sekolah/Ketua Yayasan
5. SPTJM Kehadiran Desember dan Daftar Hadir/Absensi Aplikasi
SIAGA (Juli s/d Desember 2025) yang di sahkan Kepala Sekolah
6. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Bermaterai
10.000,- (Persyaratan Berkas TPG PAI)
7. Surat Keterangan Cuti / Sakit (bagi yg Cuti Haji/Umroh dan Melahirkan)
8. Foto Copy SK Pengangkatan dan Pembagian Tugas Tambahan
(Misal : Kepala Sekolah/Wakil Kepala/Kepala Laboratorium
PAI/Kepala Perpustakaan) Legalisir Kepala Sekolah/Ketua Yayasan
9. Penamaan File (NAMA_SATMINKAL_STATUS_KECAMATAN)
ALUR PELAYANAN :
1.Mengisi form permohonan meliputi:
- nama lengkap pemohon,
- nomor whatsapp/hp pemohon,
- nomor surat,
- tanggal surat/permohonan,
- instansi/lembaga pemohon,
- perihal surat/permohonan
2. Mengupload berkas persyaratan dalam bentuk file pdf
3. Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan.
4. Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan
nomor layanan melalui kotak dialog dan pesan whatsapp
(jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp)
5. Cek status layanan dimenu Lacak Layanan dengan memasukkan nomor
layanan dan nomor hp pemohon
PERSYARATAN LAYANAN:
Scan asli KTP
Scan asli KK (Kartu Keluarga)
Scan ijazah SD
Scan ijazah S1
Scan ijazah S2
Scan pembagian tugas mengajar dan jadwal mengajar
Scan SK awal s.d SK akhir, sebagai guru PAI,
ALUR PELAYANAN :
1.Mengisi form permohonan meliputi:
-nama lengkap pemohon,
-nomor whatsapp/HP pemohon,
-nomor surat,
-tanggal surat/permohonan,
-instansi/lembaga pemohon,
-perihal surat/permohonan
2. Mengupload berkas persyaratan dalam bentuk file pdf :
3. Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan.
4. Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan
mendapatkan nomor layanan melalui kotak dialog dan
pesan whatsapp (jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp)
5. Cek status layanan dimenu Lacak Layanan dengan memasukkan
nomor layanan dan nomor hp pemohon
PERSYARATAN LAYANAN :
1.Permohonan dari lembaga
2.Bukti cetak mutasi dari aplikasi EMIS
3.Surat keterangan menerima dari lembaga penerima mutasi
4.FC Kartu Keluarga
ALUR PELAYANAN :
1.Mengirimkan surat permohonan beserta berkas pendukung melalui Email : https://kemenagsumenep.com
2.Melakukan verifikasi dan validasi data
3.Membuat surat rekomendasi mutasi siswa
4.Pengajuan nomor surat dan verifikasi surat melalui aplikasi tata persuratan
5.Pengajuan Tanda Tangan Elektronik melalui aplikasi tata persuratan
6.Penandatanganan Elektronik
7.Download surat yang sudah TTE dari aplikasi tata persuratan
8.Surat rekomendasi diserahkan
PERSYARATAN LAYANAN :
1.Scan surat pengantar dari kepala madrasah,
2.Scan dokumen 1 kurikulum yang telah ditandatangani pengawas,
3.Scan lembar hasil verval pengawas,
4.Surat pernyataan keaslian dokumen,
ALUR PELAYANAN :
- Mengisi form permohonan meliputi:
1.Nama lengkap pemohon,
2.Nomor whatsapp/hp pemohon,
3.Nomor surat,
4.Tanggal surat/permohonan,
5.Instansi/lembaga pemohon,
6.Perihal surat/permohonan
1. Mengupload berkas persyaratan dalam bentuk file pdf
2. Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan.
3. Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan
mendapatkan nomor layanan melalui kotak dialog dan
pesan whatsapp (jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp)
4. Cek status layanan dimenu Lacak Layanan dengan memasukkan
nomor layanan dan nomor hp pemohon.
5. Status layanan: - Menunggu persetujuan, permohonan
menunggu persetujuan kepala kantor/unit kerja terkait - Masih
dalam proses, permohonan masih dalam proses verifikasi kepala
kantor/unit kerja terkait
6. Selesai, permohonan sudah disetujui, Dokumen siap untuk
didownload pemohon melalui lacak layanan
PERSYARATAN LAYANAN :
1.Surat Permohonan dari lembaga,
2.SK Pengangkatan Kepala yg baru,
3.FC Kartu Tanda Penduduk,
4.Email aktif kepala madrasah.
ALUR PELAYANAN :
1.Mengirimkan surat permohonan beserta berkas
pendukung melalui Email : https://kemenagsumenep.com
2.Melakukan verifikasi dan validasi data,
3.Input biodata kepala diaplikasi ERKAM,
4.Proses pergantian kepala selesai, user dan
password diserahkan.
PERSYARATAN LAYANAN :
1. Surat permohonan pengajuan pengesahan dokumen
kurikulum yang di tanda tangani oleh kepala madrasah
2. Dokumen kurikulum
3. Pengisian juknis kurikulum di PDUM
ALUR PELAYANAN :
1. Menyerahkan surat dan Berkas Permohonan Pengesahan KTSP ke
Front Office PTSP di Ruang PTSP Kantor kemenag
2. Menerima surat Petugas Front office PTSP memeriksa kelengkapan
berkas permohonan Masuk dan Berkas Permohonan Pengesahan KTSP
yang masuk di Ruang PTSP kemenag
3. Petugas Back Office PTSP Melakukan proses Koreksi berkas / Revisi
KTSP yang diajukan oleh Madrasah
4. Kasi akan memberikan Paraf dan Petugas Front office PTSP akan
memintakan ttd
5. Kakemenag,menanda tangani Pengesahan KTSP
6. Petugas Front Offce PTSP mencatat buat dokumen sebelum layanan
diserahkan kepada pemohon
7. Menerima pengesahan yang sdh di ttd
PERSYARATAN SIMSARPRAS :
1. Surat pengantar/permohonan rekomendasi dari kepala madrasah
2. Mengajukan proposal secara online melalui link
https://appmadrasah.kemenag.go.id/simsarpras/
3. IJOP
4. Surat Pernyataan keaslian dokumen
5. Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber
dari APBN atau APBD pada Tahun Anggaran 2025
ALUR PELAYANAN :
Mengisi form permohonan meliputi:
1. Mengajukan proposal permohonan beserta berkas pendukung,
2. Menerima proposal dan memeriksa bukti pendukung,
3. Menyetujui persyaratan persetujuan rekom dan tanda tangan/TTE,
4. Membuatkan rekom persetujuan proposal ,
5. Proses Memberikan rekom persetujuan tanda tangan / TTE,
PERSYARATAN NON SIMSARPRAS :
1. Surat Permohonan rekomendasi dari kepala madrasah
2. Proposal permohonan
3. Foto sasaran kegiatan
4. SK Kepala Madrasah
5. IJOP
6. Surat pernyatan keaslian dokumen
ALUR PELAYANAN :
- Mengisi form permohonan meliputi:
1.Mengajukan proposal permohonan beserta berkas pendukung di
link ptsp online https://kemenagsumenep.com
2.Menerima proposal dan memeriksa bukti pendukung,
3.Menyetujui persyaratan persetujuan rekom dan tanda tangan/TTE,
4.Membuatkan rekom persetujuan proposal ,
5.Proses Memberikan rekom persetujuan tanda tangan / TTE,
PERSYARATAN LAYANAN:
1.Registrasi/Input data diri Kepala diaplikasi EMIS (format sesuai aplikasi),
2.Upload SK Pengangkatan Kepala yg baru
ALUR PELAYANAN :
1.Melakukan registrasi mandiri di aplikasi EMIS dan input data
diri beserta berkas pendukung melalui laman : emis.kemenag.go.id
2.Melakukan verifikasi dan validasi data melalui aplikasi EMIS
3.Melakukan approve data diaplikasi EMIS
4.Proses pergantian kepala selesai, user dan password diserahkan
PERSYARATAN LAYANAN:
1.Surat permohonan dari kepada madrasah
2.Kartu Keluarga
3.Raport siswa
ALUR PELAYANAN :
1.Mengirimkan surat permohonan update data
siswa / Reaktivasi / Salah Tingkat beserta
berkas pendukung melalui Email :
https://kemenagsumenep.com
2.Melakukan verifikasi dan rekapitulasi data pengajuan dari lembaga
3.Pengajuan data ke admin kanwil
4.Menginput data / memverivikasi / Approve data di Aplikasi Emis
5.Update data terekam diaplikasi ERKAM
PERSYARATAN LAYANAN :
1.Kartu Keluarga
2.Ijazah Terakhir
3.Raport siswa
ALUR PELAYANAN :
1.Mengirimkan surat permohonan beserta berkas pendukung melalui Email : https://kemenagsumenep.com
2.Melakukan verifikasi dan menginput data siswa melalui aplikasi EMIS
3.Melakukan verivikasi / Approve data di Aplikasi Emis
4.Siswa terinput diaplikasi EMIS
PERSYARATAN LAYANAN:
1.Melakukan registrasi mandiri di aplikasi verval SDM Kemendikbud
2.Upload SK operator madrasah
ALUR PELAYANAN :
1.Melakukan registrasi mandiri di aplikasi VERVAL SDM dan input data diri beserta
berkas pendukung melalui laman :
http://sdm.data.kemdikbud.go.id
2.Melakukan verifikasi dan validasi data melalui aplikasi VERVAL SDM KEMENDIKBUD
3.Melakukan approve data diaplikasi VERVAL SDM KEMENDIKBUD
4.Proses registrasi selesai
PERSYARATAN LAYANAN:
1.Surat Permohonan dari lembaga
2.SK Kepala / SK Operator
3.Aktifasi Akun PDUM (melampirkan screenshot profil emis 4.0 dan screenshot siswa kelas akhir emis 4.0)
ALUR PELAYANAN :
1.Mengirimkan surat permohonan beserta berkas pendukung melalui Web PTSP Online : https://kemenagsumenep.com
2.Melakukan verifikasi dan validasi data
3.Reset password diaplikasi ERKAM, EMIS GTK, PDUM, RDM DAN AN
4.Mengirimkan/menyerahkan password ke lembaga
PERSYARATAN LAYANAN:
1.Surat Permohonan dari lembaga
2.SK Pengangkatan Kepala/Bendahara yg baru
3.Berita Acara Serah Terima Jabatan
4.Struktur organisasi terbaru
5.Scan KTP dan Bendahara
ALUR PELAYANAN :
1. Mengirimkan surat permohonan beserta berkas pendukung melalui Email : https://kemenagsumenep.com
2. Melakukan verifikasi dan validasi data
3. Membuat surat rekomendasi Specimen
4. Pengajuan nomor surat dan verifikasi surat melalui aplikasi tata persuratan
5. Penandatanganan Elektronik
6. Download surat yang sudah TTE dari aplikasi tata persuratan
7. Surat rekomendasi selesai
PERSYARATAN LAYANAN:
1.Scan asli SK Pengangkatan guru oleh yayasan pertama dan terakhir
2.Scan asli SK Pengangkatan guru oleh yayasan pertama dan terakhir
3.Scan asli SK pembagian tugas + jadwal pertama dan terakhir
4.Scan asli Ijazah S-1 pendidikan yang linier
5.Foto copy KTP dan KK
6.Cetak S02c, S03e, A05, S07a (melalui aplikasi Emis GTK/SIMPATIKA)
ALUR PELAYANAN:
1. Melakukan verifikasi dan validasi data
2. Melakukan approve data diaplikasi Emis GTK/ Simpatika
3. Proses Ajuan Guru Selesai dan Lembaga mengecek di akun PTK Emis GTK/Simpatika
PERSYARATAN LAYANAN :
1.Cetak form S36a/b
2.Fotocopy rekening perubahan
3.Scan KTP
ALUR PELAYANAN :
- Harus ke kantor
- Melakukan registrasi mandiri di aplikasi Emis GTK dan input data Bank
beserta berkas pendukung melalui laman : emisgtk.kemenag.go.id
- Melakukan verifikasi dan validasi data
- Melakukan approve data diaplikasi Emis GTK
- Proses Perubahan selesai
PERSYARATAN LAYANAN:
1.Cetak SKMT (S29a,b atau c) dan lampiran analisa kelayakan
2.Cetak surat pengantar (rekap S29d) di upload link layanan
ptsp online https://kemenagsumenep.com/
ALUR PELAYANAN :
- Melakukan verval mandiri di aplikasi Emis GTK dan input data
SKBK beserta berkas pendukung melalui laman : emisgtk.kemenag.go.id
- Melakukan verifikasi dan validasi data
- Melakukan approve data diaplikasi Emis GTK
- Proses SKBK selesai
PERSYARATAN LAYANAN :
1.Cetak S12a sesuai format
2.Cetak S36a sesuai format
3.Fotocopy SK kenaikan pangkat
ALUR PELAYANAN :
- Melakukan verval mandiri di aplikasi Emis GTK dan
input data kenaikan pangkat beserta berkas pendukung
melalui laman : emisgtk.kemenag.go.id
- Melakukan verifikasi dan validasi data
- Melakukan approve data diaplikasi Emis GTK
- Proses Perubahan selesai
PERSYARATAN LAYANAN :
1.Cetak S12a
2.Fotocopi KTp dan KK
3.Fotocopy SK kenaikan pangkat
ALUR PELAYANAN :
- Melakukan verval mandiri di aplikasi Emis
GTK dan input data diri beserta berkas pendukung
melalui laman : emisgtk.kemenag.go.id
- Melakukan verifikasi dan validasi data
- Melakukan approve data diaplikasi Emis GTK
- Proses Perubahan Identitas selesai
PERSYARATAN LAYANAN:
1.Cetak S30/S16
2.Melampirkan bukti SK
ALUR PELAYANAN :
- Melakukan verval mandiri di aplikasi Emis
GTK dan input data perubahan jabatan,tugas
tambahan beserta berkas pendukung melalui
laman : emisgtk.kemenag.go.id
- Melakukan verifikasi dan validasi data
- Melakukan approve data diaplikasi Emis GTK
- Proses Perubahan selesai
PERSYARATAN LAYANAN :
1.Form A07
2.Upload SK Pengangkatan Kepala yang baru
3.Foto copy IJOB + SK pendirian
4.Foto copy SK Menkumham
5.Bukti / profil upload emis
6.Scan format .pdf jadikan 1 file IJOB dan SK pendirian ukuran 250-1 mb
ALUR PELAYANAN :
- Mengirimkan surat permohonan beserta berkas pendukung melalui Email : https://kemenagsumenep.com
- Melakukan verifikasi dan menginput data Lembaga baru melalui aplikasi emis GTK emisgtk.kemenag.go.id
- Melakukan verivikasi / Approve data di Aplikasi Emis GTK
- Lembaga terdaftar diaplikasi EMIS GTK
PERSYARATAN LAYANAN:
1.Cetak SM04
2.Fotocopy surat pernyataan/keterangan meninggal (Kep.desa/dokter) dll
3.Cetak SM04 (Guru Pensiun)
4.Fotocopy SK pensiun bagi PNS
5.cetak SM04 (guru tidak mengajar)
6.Surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan dan berita acara penonaktifan
7.SK pemberhentian dari yayasan
ALUR PELAYANAN :
- Melakukan verval mandiri di aplikasi Emis GTK dan input data diri beserta berkas
pendukung melalui laman : emisgtk.kemenag.go.id
- Melakukan verifikasi dan validasi data
- Melakukan approve data diaplikasi Emis GTK
- Proses Penonaktifan PTK selesai
PERSYARATAN LAYANAN:
1.Cetak S16
2.SK pengangkatan guru oleh yayasan (legalisir)
3.SK pembagian tugas + Jadwal oleh kepala madrsah (legalisir)
4.Ijazah S-1 (legalisir)
ALUR PELAYANAN :
- Melakukan verval mandiri di aplikasi Emis GTK dan input data
Mutasi beserta berkas pendukung melalui laman : emisgtk.kemenag.go.id
- Melakukan verifikasi dan validasi data
- Melakukan approve data diaplikasi Emis GTK
- Proses Alih Fungsi selesai
PERSYARATAN LAYANAN:
1.Cetak SM01 (mutasi keluar)
2.Surat pernyataan
3.SK pengangkatan dari lembaga baru (legalisir)
4.SK pembagian tugas + jadwal oleh kepada madrasah (legalisir)
5.Cetak SM02 (mutasi masuk)
6.Surat pemberhentian pembayaran sertifikasi jika mutasi antar satker/kabupaten
ALUR PELAYANAN :
- Melakukan verval mandiri di aplikasi Emis GTK dan input data Mutasi beserta
berkas pendukung melalui laman : emisgtk.kemenag.go.id
- Melakukan verifikasi dan validasi data
- Melakukan approve data diaplikasi Emis GTK
- Proses mutasi selesai
PERSYARATAN LAYANAN:
1 Form keaktifan lembaga di tanda tangan pengawas dan di upload di link web https://kemenagsumenep.com
ALUR PELAYANAN :
1. Melakukan verval mandiri di aplikasi Emis GTK
dan input data Mutasi beserta berkas pendukung
melalui laman : emisgtk.kemenag.go.id
2.Melakukan verifikasi dan validasi data
3. Melakukan approve data diaplikasi Emis GTK
4. Proses selesai
PERSYARATAN LAYANAN:
1.Surat Permohonan pengajuan pengesahan dokumen kurikulum
2.Dokumen Kurikulum
3.Pengisian jenis kurikulum di PDUM
ALUR PELAYANAN :
1.Kirim file surat dan Berkas Permohonan Pengesahan KTSP ke
Front Office PTSP di Ruang PTSP Kantor kemenag.
2.Menerima file surat Petugas Front office PTSP memeriksa
kelengkapan berkas permohonan Masuk dan Berkas Permohonan
Pengesahan KTSP yang masuk di Ruang PTSP Kanwil kemenag
3.Petugas Back Office PTSP Melakukan proses Koreksi file / Revisi
KTSP yang diajukan oleh Madrasah utk diajukan ke Kanwil
4.Kasi akan memberikan ttd surat pengantar Petugas Back Office PTSP
utk kirim ke kanwil
5.Kanwil kemenag,menanda tangani Pe ngesahan KTSP
6.Petugas Back Office PTSP mencatat buat dokumen sebelum layanan
diserahkan kepada pemohon
7.Menerima pengesahan yang sudah di ttd utk diserahkan ke Pemohon
PERSYARATAN 1 : apabila formulir perubahan bank (S36 dibutuhkan oleh pihak bank), maka ke Pelayanan Terbuka Satu Pintu (PTSP) untuk mendapatkan bukti stempel
persetujuan/tanda tangan dengan mengajukan :
1.Form perubahan
2.Fc. Buku tabungan
3.Fc. Surat Pernyataan dari Bank
PERSYARATAN 2 : cukup
1.diupload di link PTSP Online Kemenag Sumenep : https://kemenagsumenep.com
ALUR PELAYANAN :
- Melakukan registrasi mandiri di aplikasi Emis
GTK dan input data Bank beserta berkas pendukung
melalui laman : emisgtk.kemenag.go.id
- Melakukan verifikasi dan validasi data
- Melakukan approve data diaplikasi Emis GTK
- Proses Perubahan selesai
PERSYARATAN LAYANAN:
1.Surat permohonan dari kepala madrasah
2.Scan rapor atau ijazah terakhir yang dilegalisir
dan terdaftar di Kemenag atau Kemdikbud
3.Letter of Acceptance (LOA) dari sekolah
(bukti informasi pengumuman/brosur terkait penerimaan siswa baru)
4.akta kelahiran
5.Kartu Keluarga (KK)
6.Currikulum Vitae (CV)
7.Surat keterangan domisili dari kepala desa
8.Surat pernyataan persetujuan dari orang tua
ALUR PELAYANAN :
- Mengirimkan surat permohonan beserta berkas pendukung melalui
Web PTSP Online : https://kemenagsumenep.com
- Melakukan verifikasi dan validasi data
- Membuat surat rekomendasi melanjutkan sekolah ke luar negeri
- Pengajuan nomor surat dan verifikasi surat melalui aplikasi tata persuratan
- Penandatanganan Elektronik
- Download surat yang sudah TTE dari aplikasi tata persuratan
- Surat rekomendasi diserahkan
PERSYARATAN LAYANAN:
1.Surat Pernyataan Permohonan
2.Surat Pernyataan bersedia menjadi induk penerbitan ijazah
ALUR PELAYANAN :
1.Mengajukan Permohonan ke Ruang
pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)
Kantor kemenag (secara offline) / (secara onine)
2.Menerima berkas permohonan
3.Memverifikasi permohonan
4.menyetujui permohonan
PERSYARATAN LAYANAN:
1.Surat Pernyataan Permohonan dari kepala madrasah
ALUR PELAYANAN :
1.Mengajukan Permohonan ke Ruang
pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)
Kantor kemenag (secara offline) / (secara onLine)
2.Memverifikasi permohonan
3.Menerima berkas permohonan
4.menyetujui permohonan
5.Surat Rekomendasi
PERSYARATAN LAYANAN:
Registrasi/Input data diri Kepala diaplikasi EMIS GTK (format sesuai aplikasi),
1. surat persetujuan/rekomendasi Kepala Kankemenag Kab. Sumenep
2. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah Lama,
3. SK Pengangkatan Kepala dari Yayasan
4. Notulen Rapat dan berita acara Pergantian Kepala
5. Serah terima Jabatan
6. Print out Portofolio di Emis GTK/SIMPATIKA
7. Ijazah Terakhir Calon Kepala Madrasah Baru
8. Fotokopi KTP Calon Kepala
9. Struktur Organisasi Madrasah
10. Formulir A09
( di scan menjadi 1 halaman format.pdf minimal 250 kb mak 1 mb)
ALUR PELAYANAN :
- Melakukan registrasi mandiri di aplikasi EMIS GTK dan input data diri beserta berkas pendukung melalui laman : https://emisgtk.kemenag.go.id/
- Melakukan verifikasi dan validasi data melalui aplikasi EMIS GTK
- Melakukan approve data diaplikasi EMIS GTK
- Proses pergantian kepala selesai, user dan password diserahkan
PERSYARATAN LAYANAN :
- ajuan surat keterangan absen error pusaka (format download di di template)
ALUR PELAYANAN :
1. Mengirimkan data excel melalui link : https://kemenagsumenep.com
2. Membuat surat keterangan
3. Pengajuan nomor surat dan verifikasi surat melalui aplikasi tata persuratan
4. Pengajuan Tanda Tangan Elektronik melalui aplikasi tata persuratan
5. Penandatanganan Elektronik
6. Download surat yang sudah TTE dari aplikasi tata persuratan
7. Surat rekomendasi diupload
A. BERKAS PERSYARATAN
1. Surat Permohonan Oleh Lembaga (format terlampir)
2. Struktur Organisasi Pengurus MDT
3. KTP Pengurus
4. Surat Keterangan Domisili Kepala Desa/Lurah
5. Rekomendasi KUA
6. Bukti Kepemilikan Tanah
7. Surat Peryataan Bersedia dan sanggup Menyelenggarakan
dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan Baik
dan bertanggung jawab (format terlampir)
8. Surat Loyal terhadap Pancasila,UUD 1945 dan NKRI dan
tidak berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia
(format terlampir)
B. DOKUMEN PENDUKUNG
1. Logo Lembaga
2. Foto Gedung
3. Foto Ruang Belajar
4. Foto Sarana Prasarana
5. Foto KBM
6. Foto Papan Nama/Plang
7. Gambar lambang Garuda
8. Foto Presiden dan Wakil Presiden
9. Tiang Bendera dan Bendera Indonesia
Semua berkas dan dokumen di upload di : https://sitren.kemenag.go.id/izopmdt/
PERSYARATAN LAYANAN:
1.surat permohonan piagam ijin operasional ditujukan
kepada kepala kantor kementerian agama kota malang,
2.profil riwayat pendirian madrasah diniyah,
3.data madrasah diniyah,
4.susunan pengurus madra
5.sah diniyah,
6.sk. kepala dan pengajar madrasah diniyah,
7.data kepala dan pengajar madrasah diniyah,
8.foto copy ijazah terakhir kepala dan pengajar madrasah diniyah,
9.foto copy ktp kepala dan pengajar madrasah diniyah,
10.lampiran data pengajar,
11.lampiran data santri,
12.akte notaris yayasan (jika ada),
13.surat keterangan domisili lembaga dari kelurahan setempat,
14.denah lokasi,
15.surat rekomendasi dari kua setempat
ALUR PELAYANAN :
1.Mengisi form permohonan meliputi:
-nama lengkap pemohon,
-nomor whatsapp/hp pemohon,
-nomor surat,
-tanggal surat/permohonan,
-instansi/lembaga pemohon,
-perihal surat/permohonan
2.Mengupload berkas persyaratan dalam bentuk file pdf
3.Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan.
4.Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan
mendapatkan nomor layanan melalui kotak dialog dan
pesan whatsapp (jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp)
5.Cek status layanan dimenu Lacak Layanan dengan memasukkan
nomor layanan dan nomor hp pemohon.
6.Status layanan:
-Menunggu persetujuan, permohonan menunggu persetujuan
kepala kantor/unit kerja terkait
-Masih dalam proses, permohonan masih dalam proses
verifikasi kepala kantor/unit kerja terkait
-Selesai, permohonan sudah disetujui dan jawaban dokumen
siap untuk didownload pemohon melalui lacak layanan.
PERSYARATAN LAYANAN:
1.No. Handphone (Whatsapp) Pemohon
2.File PDF Ijazah yang akan dilegalisir tidak lebih dari 5Mb
ALUR PELAYANAN :
1.Mengisi form permohonan meliputi:
-nama lengkap pemohon,
-nomor whatsapp/hp pemohon,
-perihal surat,
2.Mengupload file ijazah yang akan dilegalisir, bila gagal perhatikan
besaran file yang akan diupload mungkin terlalu besar.
3.Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan.
4.Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan nomor
ayanan melalui kotak dialog dan pesan whatsapp
(jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp)
5.Surat yang masuk akan otomatis terkirim ke handphone Kepala Kantor untuk
kemudian dilakukan disposisi atau tindak lanjut.
6.Untuk memastikan surat masuk sudah dilakukan tindak lanjut, anda bisa mengecek
status layanan dimenu Lacak Layanan dengan memasukkan nomor layanan dan nomor
hp pemohon.
7.Status layanan:
-Menunggu persetujuan, permohonan menunggu persetujuan kepala kantor/unit kerja terkait
-Masih dalam proses, permohonan masih dalam proses verifikasi kepala kantor/unit kerja terkait
-Selesai, permohonan sudah disetujui dan jawaban dokumen siap untuk didownload pemohon melalui
lacak layanan.
PERSYARATAN LAYANAN:
1.Surat permohonan perpanjangan
2.Scan ijob lama
3.Scan sk lama (bila ada)
4.Data santri dan guru terbaru
5.Surat keterangan/piagam dibawah naungan yayasan yang ber sk kemenkumham
ALUR PELAYANAN :
1.Mengisi form permohonan meliputi:
-nama lengkap pemohon,
-nomor whatsapp/hp pemohon,
-nomor surat, (bila tidak ada nomor surat cukup di beri tanda -
-tanggal surat,
-instansi/lembaga pemohon, (bila surat pribadi cukup di ketik pribadi)
-tujuan surat,
-perihal surat,
2.Mengupload file persyaratan, bila gagal perhatikan besaran file yang
akan diupload mungkin terlalu besar.
3.Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan.
4.Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan nomor
layanan melalui kotak dialog dan pesan whatsapp
(jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp)
5.Surat yang masuk akan otomatis terkirim ke handphone Kepala Kantor untuk
kemudian dilakukan disposisi atau tindak lanjut.
6.Untuk memastikan surat masuk sudah dilakukan tindak lanjut, anda bisa mengecek
status layanan dimenu Lacak Layanan dengan memasukkan nomor layanan dan nomor hp pemohon.
7.Status layanan:
-Menunggu persetujuan, permohonan menunggu persetujuan kepala kantor/unit kerja terkait
-Masih dalam proses, permohonan masih dalam proses verifikasi kepala kantor/unit kerja terkait
-Selesai, permohonan sudah disetujui dan jawaban dokumen siap untuk didownload pemohon melalui
lacak layanan.
PERSYARATAN LAYANAN:
1.surat permohonan piagam ijin operasional ditujukan kepada kepala kantor
kementerian agama kabupaten sumenep ,
2.profil riwayat pendirian lembaga pendidikan al qur’an (lpq),
3.data lembaga pendidikan al qur’an (lpq),
4.susunan pengurus lembaga pendidikan al qur’an (lpq),
5.sk. kepala dan pengajar lembaga pendidikan al qur’an (lpq),
6.data kepala dan pengajar lembaga pendidikan al qur’an (lpq),
7.foto copy ijazah terakhir kepala dan pengajar lembaga pendidikan al qur’an (lpq),
8.fotokopi syahadah kepala atau pengajar, di keluarkan oleh lembaga tertentu
yang menggunakan metode pembelajaran tertentu (jika ada),
9.lampiran data santri, - upload surat keterangan tanah (jika ada),
10.akte notaris yayasan (jika ada),
11.surat keterangan domisili lembaga dari kelurahan setempat, -
12.denah lokasi,
WAKTU 30 MENIT
GRATIS....!!!!!!
Download : Template Persyaratan
PERSYARATAN LAYANAN:
1. Asli Scan Surat Permohonan Pendaftaran Keberadaan Pesantren (Pesantren Induk).
2. Asli Scan Formulir Pengajuan Pendaftaran Keberadaan Pesantren (Pesantren Induk).
3. Asli Scan Surat Pernyataan.
4. Data Santri Mukim.
5. Data Tenaga Pendidik.
6. Data Tenaga Kependidikan.
7. Data Kurikulum Pesantren.
8. Daftar Kitab Kuning.
9. Asli Scan Ijazah/Syahadah bukti lulusan Pesantren/satuan pendidikan dengan kompetensi ilmu agama Islam sesuai nama pimpinan/pengasuh Pesantren.
10. Asli Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri perseorangan, pimpinan Yayasan, pimpinan Ormas, atau pimpinan perkumpulan masyarakat.
11. Asli/Salinan Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
12. Asli/Salinan Scan Akta Notaris Yayasan (silakan disesuaikan).
13. Asli/Salinan Scan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan (silakan disesuaikan).
14. Asli/Salinan Scan Akta Notaris Organisasi Perkumpulan/AD-ART (silakan disesuaikan).
15. Asli/Salinan Scan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Ormas (silakan disesuaikan).
16. Asli/Salinan Scan halaman bukti kepemilikan tanah.
17. Asli Scan Surat Keterangan Domisili Dari Kelurahan/Desa.
18. Asli Scan PDF Sanad keilmuan pengasuh.
19. Asli Scan PDF Rekomendasi dari lembaga pesantren/Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam asal pengasuh belajar.
20. Dokumen tentang ketersediaan dana Operasional untuk satu tahun ke depan (RAB Pembiayaan).
21. Asli Scan PDF Rekomendasi dari Ormas Keagamaan Islam/Asosiasi Pesantren yang terdaftar dan aktif sesuai domisili Pesantren.
22. Surat Pernyataan Komitmen Penerapan Nilai-Nilai Moderasi Beragama
23. Surat Legalitas dan Perlindungan Hukum bangunan (PBG dan SLF)
24. Dokumentasi Foto Struktur Organisasi Pesantren.
25. Dokumentasi Asrama tampak luar dan dalam.
26. Dokumentasi Foto Papan Nama Pesantren.
27. Dokumentasi Foto Masjid/Mushalla.
28. Dokumentasi Foto Ruang Belajar.
29. Dokumentasi Foto Aktivitas Pembelajaran Kitab Kuning.
30. Dokumentasi Foto Gambar Denah Pesantren.
31. Dokumentasi Foto Dapur.
32. Dokumentasi Foto MCK/Sanitasi.
33. Video pembelajaran kitab kuning
untuk pendaftarannya Silahkan masuk ke link https://sitren.kemenag.go.id
PERSYARATAN LAYANAN:
1. Scan Ijazah Asli
2. Scan KK Asli
3. Scan KTP Asli
4. Surat permohonan rekomendasi
PROGRAM PERSYARATAN BEASISWA UNIBA SUMENEP :
1. SURAT PERMOHONAN DARI KEPALA SATUAN PENDIDIKAN
2. SCAN IJASAH ASLI ATAU SURAT KETERANGAN LULUS
3. SCAN KTP DAN KK ASLI
PERSYARATAN LAYANAN :
1. Surat Permohonan Rekomendasi di tujukan kepada Kepala Kementerian Agama Kab. Sumenep
2. Salinan Passport
PERSYARATAN LAYANAN:
1.Permohonan dari lembaga
2.Bukti cetak mutasi dari aplikasi EMIS
3.Surat keterangan menerima dari lembaga penerima mutasi
4.FC Kartu Keluarga
ALUR PELAYANAN :
1.Mengirimkan surat permohonan beserta berkas pendukung melalui Email : https://kemenagsumenep.com
2.Melakukan verifikasi dan validasi data
3.Membuat surat rekomendasi mutasi siswa
4.Pengajuan nomor surat dan verifikasi surat melalui aplikasi tata persuratan
5.Pengajuan Tanda Tangan Elektronik melalui aplikasi tata persuratan
6.Penandatanganan Elektronik
7.Download surat yang sudah TTE dari aplikasi tata persuratan
8.Surat rekomendasi diserahkan
PERSYARATAN LAYANAN:
1.No. Handphone (Whatsapp) Pemohon
2.File surat tidak lebih dari 5Mb
ALUR PELAYANAN :
1. Mengisi form permohonan meliputi:
- nama lengkap pemohon,
- nomor whatsapp/hp pemohon,
- nomor surat, (bila tidak ada nomor surat cukup di beri tanda -
-tanggal surat,
-instansi/lembaga pemohon, (bila surat pribadi cukup di ketik pribadi)
-tujuan surat,
-perihal surat,
2. Mengupload file surat masuk/permohonan, bila gagal perhatikan besaran file yang akan
diupload mungkin terlalu besar.
3. Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan.
4. Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan nomor layanan melalui
kotak dialog dan pesan whatsapp (jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp)
5. Surat yang masuk akan otomatis terkirim ke handphone Kepala Kantor untuk kemudian dilakukan
disposisi atau tindak lanjut.
6. Untuk memastikan surat masuk sudah dilakukan tindak lanjut, anda bisa mengecek status
layanan dimenu Lacak Layanan dengan memasukkan nomor layanan dan nomor hp pemohon.
7. Status layanan: - Menunggu persetujuan, permohonan menunggu persetujuan kepala kantor/unit
kerja terkait - Masih dalam proses, permohonan masih dalam proses verifikasi kepala kantor/unit
kerja terkait
8. Selesai, permohonan sudah disetujui, bila surat membutuhkan jawaban dokumen siap untuk didownload
pemohon melalui lacak layanan.